
laporankami.com|| Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan sejumlah agenda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung pada Senin (3/8/2026). Pembahasan tersebut mencakup perubahan arah anggaran tahun 2026, kesepakatan kebijakan anggaran untuk tahun 2027, serta rencana perubahan bentuk badan usaha Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian APBD 2026 diperlukan untuk memastikan berbagai program pemerintah tetap dapat berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat. Perubahan tersebut juga memperhitungkan dinamika ekonomi serta kebijakan pemerintah yang berkembang.
Pada rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diperkirakan mengalami peningkatan dari sekitar Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai sekitar Rp4,23 triliun. Peningkatan belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib sekaligus membiayai berbagai program prioritas pembangunan daerah.
Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas tercapainya kesepakatan terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, hubungan kerja yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang terarah, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain membahas kebijakan anggaran, Rapat Paripurna juga menjadi forum bagi pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan terhadap pandangan fraksi DPRD mengenai rencana perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Bupati menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum tersebut ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah. Transformasi itu juga diharapkan mampu memperluas cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Selain peningkatan pelayanan, perubahan status perusahaan diharapkan dapat memperkuat kinerja badan usaha daerah sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asep memastikan proses perubahan bentuk badan usaha tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hak dan kepentingan pegawai juga tetap menjadi perhatian dalam proses transformasi perusahaan.
Menurutnya, penguatan kelembagaan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan sehingga keberadaan perusahaan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Melalui pembahasan di DPRD, pemerintah daerah berharap perubahan APBD 2026, penyusunan kebijakan anggaran 2027, serta rencana transformasi Tirta Jaya Mandiri dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Sukabumi.