Laporankami.com|| — Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Wakil Bupati Andreas turun langsung meninjau pelayanan di Kantor Bersama Samsat Cibadak, Jumat (17/4/2026), guna memastikan kemudahan akses pajak kendaraan bagi masyarakat.

Peninjauan tersebut difokuskan pada penerapan kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus syarat KTP pemilik lama dalam proses perpanjangan STNK bagi kendaraan yang belum balik nama. Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas hambatan administratif sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Alhamdulillah, pelayanan di Samsat Cibadak ini luar biasa baik. Kami melihat langsung kemudahan prosesnya. Sekarang, masyarakat yang memiliki kendaraan namun sulit mendapatkan KTP pemilik lama tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada kebijakan Bapak Gubernur,” ujar Asep Japar di sela-sela kegiatannya.

Bupati Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut sangat membantu warga, khususnya yang mengalami kendala administratif dalam pengurusan dokumen kendaraan.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi berterima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini benar-benar membantu masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraannya. Kami berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, mengungkapkan bahwa wilayah Sukabumi menjadi salah satu daerah paling responsif di Jawa Barat dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Ia memastikan transparansi pelayanan di Samsat Cibadak terus dijaga, yang tercermin dari minimnya keluhan masyarakat melalui layanan pengaduan.

“Kami pastikan layanan transparan. Kami juga berkomitmen menjaga integritas aparatur; ada sanksi tegas bagi petugas yang melanggar aturan,” ujar Rendy, didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri.

Lebih lanjut, Rendy menyebut kebijakan ini berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah. Terjadi kenaikan signifikan pada capaian pajak kendaraan tahunan, yang nantinya akan berkontribusi pada dana pembangunan di daerah.

Peningkatan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.