
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan serta kepastian hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemkab Sukabumi merealisasikan kebijakan Bupati Sukabumi, Asep Japar, dengan membangun hunian tetap berupa Rumah Sakinah bagi warga penyintas pergeseran tanah di Kampung Gempol, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu.
Program relokasi permanen ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan permukiman yang aman, tertata, dan layak huni bagi masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana, sekaligus sebagai langkah pemulihan sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.
Camat Palabuhanratu, Deni Yudono, menegaskan bahwa kebijakan relokasi yang ditetapkan Bupati Sukabumi merupakan langkah strategis dan solutif dalam melindungi keselamatan warga.
“Kami mengapresiasi kebijakan Bupati Sukabumi yang memberikan perhatian serius terhadap keselamatan masyarakat. Melalui Disperkim, proses relokasi ini dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Deni Yudono, Jumat (6/2/2026).
Kampung Mubarakah sebagai Kawasan Hunian Baru
Kawasan relokasi seluas lima hektare yang berlokasi di Pasir Goong akan dikembangkan menjadi kawasan permukiman baru bernama Kampung Mubarakah. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, sebanyak 100 kepala keluarga direncanakan menempati kawasan tersebut.
Seluruh lahan yang digunakan merupakan aset milik Disperkim Kabupaten Sukabumi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga penerima manfaat serta menjamin keberlanjutan kawasan hunian baru tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Cikadu, Neng Elva Yuliyanti, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat Cikadu, kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sukabumi dan Disperkim. Program relokasi ini sangat membantu warga kami yang selama ini hidup dalam kekhawatiran akibat ancaman bencana,” ungkapnya.
Spesifikasi Teknis Rumah Sakinah
Rumah Sakinah dirancang sebagai hunian layak dan aman dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Luas tanah: 60 meter persegi
- Luas bangunan: 5 x 6 meter
- Model bangunan: rumah panggung
Setiap unit rumah dilengkapi dengan dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi, septic tank komunal, serta sumur bor. Nilai pembangunan diperkirakan mencapai Rp35 juta per unit.
Selain hunian, Pemkab Sukabumi juga merencanakan pembangunan masjid sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat Kampung Mubarakah.
Program Kolaboratif Berbasis Kebijakan Daerah
Pembangunan Rumah Sakinah dilaksanakan melalui skema kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, serta komunitas peduli bencana. Hingga saat ini, telah terkumpul komitmen pembangunan sebanyak 64 unit rumah, termasuk 20 unit yang bersumber dari Pemkab Sukabumi.
Camat Palabuhanratu menegaskan bahwa model kolaboratif ini mencerminkan pola pembangunan partisipatif yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Pemerintah hadir sebagai penggerak utama, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam penanganan bencana dan pemulihan wilayah,” jelasnya.
Menuju Pemulihan dan Penataan Wilayah Berkelanjutan
Pemkab Sukabumi menargetkan proses pematangan lahan (cut and fill) dimulai pada pekan ini dan berlangsung selama kurang lebih tiga pekan, sehingga pembangunan rumah dapat dimulai secara bertahap.
Program Kampung Mubarakah menjadi bagian dari agenda penataan wilayah berbasis mitigasi bencana yang terus diperkuat oleh Pemkab Sukabumi, dengan tujuan mewujudkan kawasan permukiman yang aman, tertib, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.