Laporankami.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada Kamis (14/8/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II, Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, Asep Japar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses pembahasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar hukum.

Kenaikan Pendapatan dan Belanja Daerah

Dalam APBD Perubahan 2025, terdapat penyesuaian yang signifikan, terutama pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp113.227.844.821, dari sebelumnya Rp4.549.299.635.326 menjadi Rp4.622.529.480.147. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp30.694.232.387, dari Rp842.298.862.064 menjadi Rp872.993.094.451.
  • Pendapatan Transfer meningkat Rp78.533.612.434, dari Rp3.699.002.773.262 menjadi Rp3.777.536.385.696.
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah bertambah Rp4.000.000.000, dari Rp8.000.000.000 menjadi Rp12.000.000.000.

Sementara itu, Belanja Daerah juga naik sebesar Rp147.026.931.913, dari Rp4.523.211.793.087 menjadi Rp4.670.238.725.000. Rincian kenaikan belanja tersebut meliputi:

  • Belanja Operasional naik Rp156.337.462.710, dari Rp3.364.996.500.084 menjadi Rp3.521.333.962.794.
  • Belanja Modal naik Rp17.681.024.136, dari Rp374.395.396.480 menjadi Rp392.076.420.616.
  • Belanja Tidak Terduga justru turun Rp20.225.781.695, dari Rp50.000.000.000 menjadi Rp29.774.218.305.
  • Belanja Transfer turun Rp6.765.773.238, dari Rp733.819.896.523 menjadi Rp727.054.123.285.

Selain itu, Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan naik sebesar Rp33.797.087.092, dari Rp88.584.157.761 menjadi Rp122.381.244.853, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp114.672.000.000.

Rekomendasi Strategis Banggar DPRD

Dalam laporan yang disampaikan, Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:

  • Penyesuaian belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Evaluasi dan pengurangan belanja barang habis pakai, serta efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas.
  • Intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta optimalisasi sumber pendapatan baru.
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik, sarana dan prasarana pemerintahan, termasuk kantor kecamatan.
  • Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade dan penyediaan sarana pengelolaan sampah.
  • Prioritas pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, serta sektor unggulan seperti perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah.

Pendapat Akhir Bupati Sukabumi

Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

“Penyesuaian ini mencakup perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Semua dilakukan untuk menjawab tantangan pembangunan sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujar Asep Japar.

Bupati juga menyampaikan apresiasi terhadap masukan DPRD yang dinilai sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian pembangunan daerah. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.