

Laporankami.com||Pada tahun ini, pemerintah menjamin bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan hari raya (THR).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Rini Widyanti menyatakan bahwa pencairan THR bagi unsur aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dimulai paling lambat sepuluh hari sebelum lebaran.
Menurut kalender, lebaran jatuh pada tanggal 30 Maret 2025. Jadi, jika ditarik 10 hari ke belakang, THR maksimal akan dibayarkan pada tanggal 20 Maret 2025.
Dengan kata lain, THR lebaran 2025 akan dibagikan sebelum cuti bersama lebaran pada 28 Maret 2025.
Jadwal pencairan THR ASN sama dengan tenggat pencairan THR untuk pekerja swasta dan informal yang
Namun, Rini menyatakan bahwa THR ASN dapat dicairkan lebih cepat, tergantung pada kesiapan Kementerian Keuangan.
Jumlah THR ASN juga bervariasi berdasarkan tunjangan kinerja di masing-masing instansi.
“Terkait besarannya, itu bergantung pada kementerian atau lembaga terkait, karena besaran tunjangan kinerja berbeda-beda,” kata Rini dalam keterangan pers pada Rabu, 26 Februari 2025, di kantor Kementerian Koordinator PMK.
Pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta PPPK akan menerima THR sebesar 100% sesuai ketentuan.
Gaji pokok, tunjangan keluarga, makanan, jabatan, dan tunjangan kinerja adalah komponen THR yang diterima.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan tentang jumlah THR yang akan diberikan kepada ASN oleh Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar di Bali.
Pemprov Bali mengalokasikan Rp 104 miliar untuk tunjangan hari raya pada tahun 2024.
11.474 PNS dan PPPK di Pemprov Bali menerima THR dari dana tersebut.
Pada tahun 2024, 9.058 PNS dari berbagai golongan menerima THR.