Laporankami.com||Heru Widodo, anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), sangat gembira saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil empat menteri untuk menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat 5 Maret 2024.


Meskipun mahkamah sebelumnya menyatakan bahwa itu bukan untuk mengabulkan pemohon 1 dan 2, sebenarnya permohonan kami mendorong majelis hakim untuk mencari kebenaran dalam persidangan ini. Di Gedung MK pada Senin, April 4, 2024, Heru mengatakan kepada wartawan bahwa empat menteri yang diminta hadir harus memberikan klarifikasi tentang masalah serius.

Walaupun Tim Hukum Nasional AMIN sebenarnya meminta agar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan digantikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, dalam permintaan itu, MK mengejutkan dengan menambah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga : Ancaman Bui Seumur Hidup dan Pasal Tipikor yang Dijerat Harvey Moeis

Heru mengatakan, “Tapi yang satu yang mengejutkan adalah permintaan Mahkamah untuk menghadirkan DKPP. Ini luar biasa bagi kami, karena dasar permohonan kami untuk mengatakan Pelanggaran terukur sejak putusan DKPP yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon.”

Sebelum ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pilpres 2024 karena mereka percaya bahwa pemanggilan itu diperlukan.

Dalam persidangan PHPU di Gedung MK Senin, April 4, 2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi.”

Dia juga mengatakan, “Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Risma Harini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).”

Suhartoyo menyatakan bahwa MK tidak menerima permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin atau pemohon 2 Ganjar-Mahfud karena pemanggilan tersebut termasuk dalam kategori yang penting yang didengar MK.

Source : Google News