Laporankami.com||Untuk PNS dan PPPK, ada kabar baik: THR dan gaji ke-13 akan kembali dicairkan tahun ini. Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS dan PPPK disesuaikan.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan THR akan diberikan paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. yang diharapkan akan dimulai pada 1 April 2024.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK diperkirakan akan cair paling cepat pada bulan Juni 2024 mendatang. Diperkirakan akan ada banyak komponen dalam pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK tahun 2024, sehingga dapat dikatakan bahwa PNS akan merasa lebih baik setelah pemerintah mencairkan keduanya. Sementara PNS sendiri hanya menerima 6,3 juta rupiah per bulan.

BACA JUGA : Jangan sampai lupa! Ini Jadwal Terbaru Rekrutmen CPNS & PPPK 2024, Ini Formasi yang Diprioritaskan


Sehubungan dengan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut adalah daftar komponen THR dan gaji pokok PPPK yang akan dicairkan pada tahun 2024:

Sumber pendanaan dari APBN

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja (Tukin).

Sumber pendanaan dari APBD

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen)

Namun, PNS tidak perlu iri dengan THR dan gaji ke-13 PPPK karena nominalnya sendiri tetap besar.

Source : Ayo-bandungdotcom