Laporankami.com||Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.
Pemerintah Jokowi baru-baru ini mengeluarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, yang membatasi masa kerja PPPK hanya sampai usia berikut ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengatur masa kerja PPPK sebelumnya. Masa kerja PPPK paling singkat adalah lima tahun, yang dapat diperpanjang oleh pemerintah.

Selanjutnya, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia masa kerja PPPK.
Usia masa kerja PPPK dibedakan berdasarkan posisi yang diemban oleh PPPK Usia maksimal 58 tahun ditetapkan untuk PPPK di jabatan administrasi, pengawas, dan pelaksana.
Selanjutnya, batas usia masa kerja untuk PPPK, JPT madya, dan JPT pratama adalah 60 tahun.
Namun, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur batas usia masa kerja PPPK dengan jabatan fungsional.

BACA JUGA : Jangan sampai lupa! Ini Jadwal Terbaru Rekrutmen CPNS & PPPK 2024, Ini Formasi yang Diprioritaskan

Batas usia masa kerja PPPK jabatan fungsional adalah sebagai berikut, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018.

  • 58 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan
  • 60 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli madya
  • 65 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli utama.

Perlu diingat bahwa UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia masa kerja PPPK sebagai batas usia pensiun, sehingga PPPK akan diberhentikan dengan hormat oleh pemerintah apabila PPPK tersebut telah masuk pada batas usia pensiun yang telah ditetapkan. PPPK yang diberhentikan karena telah masuk batas usia pensiun juga akan beralih status menjadi pensiunan dan mendapatkan haknya sebagai pensiunan.