laporankami.com||Pemerintah memutuskan untuk mengangkat semua pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024. Ini akan membuat mereka tenang.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), membuat pengumuman ini. Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan diikuti oleh honorer tetap.

Honorer diangkat menjadi PPPK jika lulus, tetapi jika hasilnya tidak lulus, honorer dapat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, honorer tidak akan menganggur.

Di Gedung DPR RI, dia menyatakan, “Untuk pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi 2024 namun belum memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.”

Kebijakan ini berlaku untuk mantan tenaga honorer THK II yang aliasnya terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibatnya, Anas berharap semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyelesaikan usulan formasi yang berkaitan dengan pemilihan calon ASN 2024. Menurutnya, mekanisme CASN akan memungkinkan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK.

Anas menyatakan, “Bagi non-ASN yang telah terdaftar di BKN, pasti akan diselesaikan tahun ini.”

Jika terjadi kesalahan pendataan di BKN, tenaga honorer dapat melakukan protes, kata Anas. Mereka dapat melakukan protes langsung ke kementerian dan pemerintah daerah.

Dia menyatakan, “Jika ada kesalahan data, hubungi Pemda masing-masing, karena data yang masuk ke kami telah ditandatangani oleh kepala daerah.”

Selain itu, dia menyatakan bahwa BKN juga akan memverifikasi dan memvalidasi database eks THK II tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data tentang eks THK II ini sudah benar.

Dia menyatakan bahwa perusahaan dapat mencabut pengangkatan jika terjadi kesalahan atau indikasi kecurangan pada masa mendatang. “Jika sampai pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu ada kekeliruan, maka di tengah jalan NIP-nya akan dicabut,” katanya.

Seperti yang diketahui, pada tahun 2024, pemerintah akan membuka seleksi CASN sebanyak 2,3 juta formasi, dengan 1,7 juta di antaranya dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Jumlah ini sesuai dengan perkiraan total tenaga honorer yang masih ada di seluruh negeri.

Masalah tenaga honorer muncul setelah pemerintah menyingkirkan mereka dari pemerintahan. Dikhawatirkan pemecatan massal tenaga honorer akan terjadi sebagai akibat dari penghapusan ini.

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Pemerintah akan mengatasi masalah honorer dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Jika pengangkatan PPPK tetap tidak mungkin, pemerintah juga memiliki alternatif untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Source : Google News