Laporankami.com||Kementerian Keuangan menyatakan pada hari Sabtu bahwa tujuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Febrio Kacaribu mengatakan di Jakarta, “Pembayaran THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi masyarakat dan menjamin keberlanjutan transformasi ekonomi.”

Menurut Kacaribu, karena tren keuangan Indonesia yang semakin positif tahun ini, pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR secara penuh kepada aparatur negara.

Ia menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memotong besaran THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada aparatur negara selama periode 2020-2021, yang ditandai dengan pembatasan selama pandemi COVID-19. Ini dilakukan untuk membiayai upaya untuk membantu orang miskin yang selamat dari pandemi.

Namun, ia menyatakan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Indonesia telah pulih secara bertahap, menurun menjadi 2,07% tahun-ke-tahun (yoy) pada tahun 2020, dan akan mencapai tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi sebesar 5,05% pada tahun 2023.

Menurut Kacaribu, salah satu kontributor paling signifikan terhadap perekonomian adalah peningkatan konsumsi rumah tangga, yang berkorelasi dengan pemulihan ekonomi.

Ia kemudian menekankan betapa pentingnya upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat mengingat perlambatan ekonomi global dan dampak negatif fenomena panas El Niño yang terus berdampak pada ekonomi Indonesia.
Pejabat tersebut kemudian menyatakan harapan bahwa peningkatan daya beli masyarakat dan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi hingga 5,2 persen yoy dapat dicapai melalui pembayaran penuh THR dan gaji aparatur negara ke-13 tahun ini.

“Kami berharap PNS, TNI, Polri, dan pensiunan aparatur negara dapat memaksimalkan THR dan gaji ke-13, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutupnya.

source : Google Trens